04:01
Informasi Jatim
Apakah Polda punya kewenangan dalam penyidikan MEREK (rokok dalam negeri), bukankah seharusnya pihak PPNS Cukai (penyidik pegawai negeri sipil) yang melakukan penyidikan.
Malang, INFORMASIJATIM.COM
 |
CONTOH KEMASAN ROKOK GUDANG BARU
|
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggrebek Pabrik Rokok Gudang Baru, Rabu (14/6/2011). Dipimpin Kanit Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kompol Radiant, Polisi akhirnya menyegel sejumlah rokok di tempat itu yang ditenggarai, mendompleng merek rokok Gudang Garam, Kediri.Dari data yang dihimpun INFORMASIJATIM.com menyebutkan, petugas berpakain preman itu memberi garis polisi pada sejumlah lokasi pabrik yang digunakan memproduksi rokok. Penggrebekan Polisi dilakukan atas somasi PR Gudang Garam lantaran logo yang dipakai PR Gudang Baru di Jalan Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang,
menyerupai salah satu produk yang dimiliki PR GUDANG BARU.
Dijelaskan Heri S Soewandi, Juru Bicara PR Gudang Baru sekaligus Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) Kabupaten Malang, secara hukum dan aturan, PR Gudang Baru sudah mentaati Undang-Undang Cukai. Dan merek PR Gudang Baru 16 batang sudah diproduksi sejak tahun 1993.
Hanya saja, karena permasalahan merek itu dilaporkan PR Gudang Garam dengan memakai UndangUndang HAKI, ia pun sangat menyayangkan tindakan perusahaan besar tersebut. Pada saat PR Gudang Garam menyomasi PR Gudang Baru perihal kesamaan merk, maka tim FORMASI malang bersama pemilik PR Gudang Baru menghadap ke Dirjen Bea dan Cukai di Jakarta tahun 2011, untuk meminta penjelasan somasi yang tidak berdasar atau mengada-ada, saat itu Dirjen Bea dan Cukai. Kasubdit Cukai Purwanto mengatakan, “tidak ada masalah” "Sudah tiga somasi yang diberikan Gudang Garam. Dalam UU Cukai, PR Gudang Baru sebenarnya tidak menyalahi aturan. Pasalnya, kemasan rokok gudang baru sudah disahkan oleh cukai," paparnya. Dilanjutkan Heri, dengan upaya mencampur adukkan hukum, ia menganggap ada overlap hukum dalam membuat kemasan yang dibuat Gudang Baru, katanya geram. Kalau memang Gudang Baru dianggap mendompleng bentuk kemasan dan ada kemiripan logo serta warna kemasan, toh dua perusahaan rokok sudah beroperasi cukup lama dengan segmen pasar yang berbeda. Dihadapan salah satu wartawan INFORMASIJATIM.COM, petugas pemasang garis kuning (red-POLICE LINE) sempat terlontar kata-kata, Kasus ini sudah menjadi putusan PN, (kapan sidangnya ?Surat penetapannya mana?).
 |
Heri (Ketua FORMASI)
|
Dalam penggerabekan siang itu, menurut M. Tedja ketua JCI (Jatim Corruption Investigation), bahwa merek tidak sama, bentuk bingkai dalam kemasan PR Gudang Garam segi empat, sementara PR Gudang Baru segi lima demikian juga gambar dalam bingkai nyata-nyata tidak ada yang sama. Ditambahkanya “seharusnya POLRI membaca dan mengerti Undang-undang RI 15 tahun 2001 pasal 95 : tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, pasal 91 pasal 92 pasal 93, pasal 94 merupakan delik aduan. Dalam hal ini seharusnya pihak POLDA dengan pihak BEA CUKAI”. Kita serahkan saja persoalan ini kepada pihak kepolisian dalam memprosesnya, asalkan ada keseimbangan (chek and balancing). Sekali lagi kewenangan kepolisian jangan sampai diatur / diintervensi oleh pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini adalah titipan dari perusahaan tertentu/penguasa. Beberapa narasumber, mengatakan bahwa salah satu pabrik rokok besar di jawa timur omzetnya menurun drastis, menurunnya omzet diperkirakan adanya pabrik rokok yang menjadi pesaingnya. Celakanya pabrik rokok besar malah mencari-cari kesalahan pabrik kecil dengan cara-cara yang tak terpuji (menggunakan powernya), untuk menjatuhkan pesaingnya. Disamping itu dengan membeli pabrik rokok kecil dan membuat anak perusahaan baru dengan HJE rendah, makin lengkaplah pula penderitaan pabrik rokok kecil.
Nasib pabrik rokok kecil sungguh memprihatikan, meskipun hanya bisa bertahan dan jalan ditempat. Jika hal ini dibiarkan tanpa campur tangan pemerintah, maka ada kemungkinan banyak pabrik-pabrik rokok tutup, puluhan ribu pekerja terancam pengangguran masal. Pabrik rokok Gudang Baru adalah pabrik yang mempunyai peringkat Ke III ( tiga ) dalam memberikan kontribusi cukainya di malang jawa timur . Dalam hal ini pemerintah harus turun tangan membersihkan mafia cukai, karena masih banyak rokok-rokok illegal beredar di masyarakat, apa lagi rokok di monopoli beberapa pengusaha. Dengan sedikit berkelakar, dilontarkan pada petugas yang ada, “ NGONO YO NGONO NING OJO NGONO” TIM INTIM